Sadar Kawasan adalah sebuah pergerakan yang menitikberatkan kegiatannya untuk penyadartahuan bagi para penggiat alam bebas. Seperti yang kita ketahui. Bahwa pada dewasa ini, berkegiatan alam bebas telah menjadi salah satu hobi yang sangat diminati. Kegiatan alam bebas saat ini bukan lagi menjadi milik para Pecinta alam. Namun, telah menjadi gaya hidup bagi kaum urban perkotaan. Hal ini tentu sangat mengembirakan, karena secara tidak langsung perekonomian desa-desa yang berada di kaki-kaki Gunung tentu saja akan meningkat seiring berdatangannya para pendaki untuk menikmati keindahan alam yang disuguhkan.
Namun, pada titik lain, egoisme seorang pendaki tentu saja akan menjadi lebih besar. Di mana menaklukan sebuah Gunung yang masih perawan dan tidak mainstream tentu saja akan menjadi sebuah prestis tersendiri yang membanggakan. Namun, disinilah kadang terjadi kesalah-pahaman dalam kegiatan ini.
Maka dari itu. Pergerakan Sadar kawasan tentu saja akan menjadi penyeimbang bagi para penggiat alam. Bahwa, semesta tidak hanya di ciptakan untuk manusia. Alam perlu privasi tersendiri untuk berkembang. Maka, semoga pergerakan ini dapat menjadi sebuah pergerakan dalam penyadartahuan. Bahwa tidak semua tempat yang ada bisa dipergunakan untuk wisata. Dan semoga pergerakan ini bisa mengajak semakin banyak penggiat untuk sadar atas kawasan dan batasan-batasannya.
Jenis-jenis Kawasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011, kawasan konservasi di Indonesia dibagi menjadi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Kawasan Suaka Alam terbagi dua, yaitu Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Cagar Alam
Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan atau keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaannya dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Kegiatan yang diizinkan di kawasan Cagar Alam antara lain: Penelitian & pengembangan, kegiatan penunjang budidaya, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Selain yang disebutkan, dilarang memasuki dan beraktifitas di kawasan Cagar Alam termasuk kegiatan wisata dan lain sebagainya.
Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan atau keunikan satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memeperlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi beserta habibatnya. Kegiatan yang diizinkan di kawasan Suaka Margasatwa adalah: Penelitian & pengembangan, kegiatan penunjang budidaya, ilmu pengetahuan & pendidikan. Diperbolehkan berkegiatan wisata di Suaka Margasatwa dengan catatan wisata terbatas.
Sedangkan, untuk Kawasan Pelestarian Alam, terbagi menjadi tiga. Yaitu Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunya ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan & pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asliyang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman Wisata Alam
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi.
Dari beberapa jenis kawasan di atas, ada satu kawasan yang benar-benar tertutup untuk kegiatan yang bukan semestinya. Jadi, biarkan alam mempunya ruang privasinya sendiri, yaitu kasawan Cagar Alam.